Ditangkap Anggota Polres Batola, Residivis Simpan Dua Paket Sabu di Balik Gorden Jendela Rumah

MARABAHAN – Satpolair Polres Barito Kuala (Batola) Sat Polairud Polres Batola mengamankan seorang pria berinisial HEB alias Alan (34), Minggu (26/5)2024).

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum mengatakan pengungkapan itu dipimpin Kasatpolair Polres Batola AKP Supriyanto.

“Alan ditangkap di tepi perairan Desa Jelapat Kecamatan Tamban dan disita 2 paket sabu dari tangan Alan,” kata Iptu Ma’rum .

Awalnya informasi masyarakat di Desa Jelapat Kecamatan Tamban yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan itu, personel Satpolair memerlukan identitas terduga pelaku terlebih dahulu.

Adapun proses penyelidikan selama satu pekan, pelaku diketahui berada di Desa Jelapat Kecamatan Tamban hingga berhasil ditangkap.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terduga ditemukan, dibalik gorden jendela, dua paket sabu.

Ada juga barang bukti yang berhasil diamankan seperti gorden, handphone, plastik klip sedotan dan satu tas serta uang tunai Rp 4.200.000.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di Mako Satpolair Polres Batola,” pungkas Iptu Ma’rum.

Sumber : Tribunbatola.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top