Dit Polair Polda Riau Ringkus Pelaku Pencurian Suku Cadang Kapal Berbendera Hongkong

Dumai – Komplotan pencuri menyatroni sebuah Kapal berbendera Hongkong yang sedang berlabuh di perairan Dumai. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/05/2024) pagi lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Wahyu Prihatmaka mengatakan, kapal bernama MV Irvine Bay itu telah kehilangan suku cadang mesin merek Yanmar senilai Rp 600 juta.

“Atas kejadian itu, pihak kapal membuat laporan polisi untuk mengusut kejadian itu,” kata Kombes Wahyu, Selasa (04/06/2024).

Dia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku bernama Edi Nias pada Sabtu (01/06/2024).

“Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Kota Dumai. Saat itu pelaku sedang membawa 3 kotak spare part kapal merek Yanmar yang di duga hasil pencurian. Dari pengakuannya, 3 kotak spare part tersebut akan dikirim ke Simpang Bangko dan selanjutnya dikirim ke Medan menggunakan bus,” kata dia.

Selanjutnya, tim gabungan Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau dan Satpolairud Polres Dumai melakukan pengembang terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, polisi akhirnya mengamankan 2 orang pelaku lainnya.

“Kedua pelaku ini diamankan di rumahnya yaitu Bibit dan Kiki. Kini kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Gakkum Ditpolairid Polda Riau,” lanjut dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB keempat pelaku berangkat dari sungai Geniot Kecamatan Sei Sembilang menggunakan speedboat milik Edi Nias. Tujuannya untuk mencari kapal yang akan dijadikantarget pencurian.

Di lokasi, para pelaku menemukan kapal MV Irvine Bay berbendera Hongkong sedang berlabuh di perairan Dumai. Kemudian, para pelaku memanjat kapal tersebut dengan menggunakan galah yang telah disiapkan.

“Keempat pelaku masuk ke ruang mesin dan mengambil suku cadang kapal merek Yanmar. Setelah para pelaku membawa barang hasil curiannya kembali ke speedboat dan kembali lagi ke Sungai Geniot. Barang itu kemudian akan dikirim ke Medan yang akan diterima oleh A (dalam lidik),” pungkasnya.

Seluruh pelaku saat ini di tahan di Polres Dumai dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sumber : Nada Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top