Jembrana – Satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penyelundupan penyu hijau dibekuk jajaran Polair Polres Jembrana. Taupik (44) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali ditangkap polisi saat hendak jenguk orang tuanya sakit, Selasa dini hari (4/6/24).
“Tersangka kita amankan di Pelabuhan Gilimanuk, saat hendak pulang ke Pengambengan. Yang bersangkutan sebelumnya berhasil kabur ke Pulau Jawa saat hendak ditangkap. Dari infomasi yang kita peroleh, tersangka hendak menengok orang tuanya yang sakit. Kita lakukan penyanggongan di Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto kepada awak media.
Taufik merupakan salah satu DPO penyeludupan penyu hijau dengan barang bukti 15 ekor penyu. Tersangka bersama tiga orang lainnya, nekat menyelundupkan penyu hijau. Ketiga rekannya sudah terlebih dahulu diamankan.
“Peran tersangka Taupik yakni sebagai pemilik perahu sekaligus sebagai nelayan yang menangkap satwa dilindungi jenis penyu hijau. Perahu dan jaring yang digunakan para pelaku juga berhasil kita amankan,” pungkas AKBP Endang.
Sumber : wacanabali.com