BANGKA – Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan benih lobster ke pihak Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, saat dikonfirmasi terkait perkambangan kasus penyelundupan benih lobster ke Pulau Bangka beberapa waktu lalu.
“Untuk berkas kasus benih lobster, sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ungkap AKBP Ritman Todoan Agung Gultom kepada Bangkapos.com, Kamis (20/06/2024).
Sementara untuk tersangka jumlahnya masih sama, lalu telah diserahkan ke Lapas dan setelah berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa.
“Sudah kita serahkan ke Lapas, jumlah tersangka masih sebanyak sepuluh orang dan belum ada penambahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pihak Dit Polairud Polda Kepulauan Babel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dari luar Pulau Bangka termasuk mengamankan sepuluh orang tersangka dan rencananya akan dikirim ke Negara Singapura.
Barang bukti yang berhasil diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, berupa benih lobster dikemas dlaam box sebanyak 37 box styrofoam dan berisikan benih lobster sebanyak 177.600 atau Rp35 miliar kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster.
Sedangkan untuk tersangka yang diamankan ada sepuluh orang yaitu AB (pemilik rumah), UT, GP, MS, IW, SR, SD, SS (sopir truk), RA (sopir) dan memiliki peran masing-masing termasuk para tersangka berasal dari luar Pulau Bangka seperti Pulau Jawa.
Untuk benih lobster sendiri setelah berhasil diamankan, langsung dilepaskan kembali oleh pihak Polda Kepulauan Babel di kawasan konservasi Semujur, Kabupaten Bangka Tengah dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Sumber : BANGKAPOS.com