Riau – Pada hari Kamis, 04 Juli 2024, Tim patroli KP. Kedidi-3015 berhasil mengamankan pelaku kejahatan terkait imigrasi ilegal di Pantai Barokah Tanjung Leban. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya PMI yang akan datang dari Malaysia di Sekitar pesisir Pantai Barokah Tanjung Leban , Selanjutnya Tim KP. KEDIDI-3015 mendeteksi satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BM 1440 PZ yang datang dari pantai barokah Tj. Leban
Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mencurigakan tersebut. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan dua pelaku utama, yaitu Galang Alfando dan Rizki Ramadhan, beserta delapan Warga Negara Indonesia lainnya yang ikut dalam perjalanan tersebut.
Kedua pelaku utama dan delapan WNI tersebut diamankan di JL. ARIFIN AHMAD, Dusun Sejati, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Proses penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Iptu Frans Julianto Simanjuntak, S.Tr.Pel
Komandan Kapal KP. Kedidi-3015 mengatakan “kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap kegiatan tindak pidana keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas terkait dengan tindak pidana ini”.
Berkas perkara, Terlapor dan barang bukti serta PMI diserah terimakan kepada Subdit Gakum Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya, “terimakasih atas kinerja seluruh personil yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan indonesia dengan menangkap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian”.
Sumber :