KOTABARU – Berkat informasi masyarakat, Satpolairud Polres Kotabaru berhasil menangkap penjual Zenith yang sering mengedarkan ke ABK Kapal Nelayan di Kotabaru.
Awal ceritanya, salah satu nelayan di Kotabaru menginformasikan kepada Satpolairud Polres Kotabaru bahwa banyak ABK Kapal di Kotabaru yang sering kedapatan mabuk obat.
Selain menginformasikan hal tersebut, nelayan yang tidak disebutkan namanya itu juga menyebutkan salah satu pengedar yang sering menjual ke ABK Kapal.
Mendengar hal itu, Kasat Polairud Polres Kotabaru langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan perintah penangkapan apabila terbukti menjadi pengedar.
Alhasil dari penyelidikan, Polisi perairan Kotabaru ini berhasil menemukan rumah terduga pengedar yang dilaporkan.
Alamatnya di salah satu rumah sewaan di Desa Hilir Muara, RT 08, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Tanpa basa basi, Anggota Satpolairud Kotabaru langsung melakukan penggeledahan di rumah itu. Barang bukti yang ditemukan adalah 14 butir Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp850 ribu.
Terkait penangkapan ini, Senin (22/7/2024) siang, Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Arief membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pengedar Zenith ke ABK Kapal nelayan di Kotabaru.
“Penangkapan tersebut kami lakukan pada Senin (15/7/2024) jam 17.15 Wita, di Jalan Perumnas Hilir, RT 08, Desa Hilir Muara dengan tersangka berinisial HJ (45),” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari penangkapan tersebut HJ langsung di introgasi untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, kembali dilakukan penangkapan kepada AA dan HE dihari yang sama di Jalan Simpang Karya, RT 11, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
HJ melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.
Sedangkan, untuk AA dan HE melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : RADAR BANJARMASIN