Surabaya, 13 September 2024 – Tim KP. Eider – 3002 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, tim yang dipimpin oleh IPTU Rahmad Andhira Fajri, S.Tr.K. melakukan pemeriksaan terhadap dua truck fuso yang tiba dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Tanjung Perak, Surabaya, menggunakan kapal KM. KIRANA.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua truck, dengan nomor polisi N 8868 UB dan L 8904 AH, mengangkut kayu olahan sejumlah 23.4668 m³/670 batang dan 25.3576 m³/624 batang. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Timur, diketahui bahwa dokumen SKSHH yang dibawa tidak sesuai dengan muatan kayu yang ada, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
“Penemuan ini menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi perusakan hutan. Kami telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Rahmad Andhira Fajri, S.Tr.K.
Truck dan muatan, serta dua terduga pelaku, telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara dengan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindak lebih lanjut.
“Penegakan hukum ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi sumber daya alam dan mencegah perusakan hutan yang semakin marak. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,tutup Iptu Rahmad.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi terhadap seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini, “Penangkapan dua terduga pelaku dan pengamanan barang bukti yang melanggar hukum merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana perusakan hutan. Kami bertekad untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penegakan hukum secara tegas. Selanjutnya, kami akan terus bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup ditindak secara maksimal.”
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI