Polri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Rp25 Miliar!

Jakarta – Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, mengungkapkan tiga dampak besar yang diakibatkan oleh penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis.

Donny menjelaskan bahwa kerugian pertama yang dialami negara adalah hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jalur resmi pengiriman BBL, baik untuk ekspor maupun impor, diatur oleh pemerintah, di mana setiap pengiriman memberikan penerimaan kepada negara dalam bentuk PNBP. Namun, ketika BBL dikirim secara ilegal, negara kehilangan pemasukan ini.

“Setiap benih lobster memiliki nilai. Jika penyelundupan ini terus berlanjut, negara tidak akan memperoleh PNBP,” ungkap Donny.

Kerugian kedua adalah hilangnya nilai tambah ekonomi. Donny menjelaskan bahwa BBL memiliki nilai ekonomi lebih tinggi jika dikelola dengan baik di dalam negeri. Akan tetapi, bila diselundupkan, nilai tambah tersebut akan diterima oleh negara atau wilayah penerima, bukan Indonesia.

Kerugian ketiga, lanjut Donny, adalah dampak dari kegiatan penangkapan BBL secara besar-besaran oleh nelayan yang tergiur keuntungan besar dari jalur ilegal. Penangkapan tanpa perhitungan ini bisa merusak ketersediaan BBL dan mengganggu ekosistem laut, yang pada akhirnya merugikan nelayan dan masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Polri bersama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI Angkatan Laut (AL), akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyelundupan BBL.

“Kami, bersama KKP dan AL, terus melakukan operasi untuk menangkap kasus-kasus seperti ini,” tegas Donny.

Pada konferensi pers tersebut, Polri juga mengumumkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan 100.000 BBL di Lampung. Dalam operasi ini, satu tersangka berinisial B, yang berperan sebagai sopir, ditahan bersama barang bukti 20 boks berisi benih lobster. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar berdasarkan harga jual BBL di pasar gelap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Tindak Pidana Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang ancamannya adalah hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain berdasarkan keterangan tersangka.

“Kami dari Direktorat Kepolisian Perairan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara, seperti penyelundupan benih bening lobster dan penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan. Kedua kasus ini adalah bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang berusaha merusak ekosistem laut dan mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa kekayaan laut Indonesia terlindungi, dan tindakan ilegal seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Setiap pelaku akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku.”, tutup Kombes Pol. Donny Charles Go.

Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top