Manado – Polairud Polda Sulawesi Utara dalam kolaborasi dengan masyarakat, termasuk pencegahan tindakan illegal fisihing dilakukan melalui tiga langkah yakni prehentif, preventif dan represif.
AKBP Alfianto, Kasubdit Patroli Dit Polair Polda Sulut mengatakan, Prehentif dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dengan melakukan sifat penyuluhan terbuka kepada nelayan dilakukan sebulan sekali, dengan melibatkan narasumber dari instansi teknis lain seperti perikanan dan syahbandar.
“Jadi informasi yang disampaikan nelayan disaat dilakukan penyuluhan akan menjadi informasi yang ditampung untuk dijadikan sumber untuk penindakan hukum di wilayah perairan,” ujarnya (4/12/2024).
sementara pada penindakan preventif dilakukan patroli agar pelaku illegal fishing maupun tindakan kejahatan lainnya tidak jalan dengan hadirnya patroli tersebut.
pada tindakan represif adalah tindakan hukum dengan melakukan penangkapan dan memerintahkan pelaku untuk kapal atau perahu yang digunakan melakukan aktivitas menyandar dideramga pelabuhan untuk ditindak hukum lanjutan sesuai wilayah hukum.
Sumber : rri.co.id