Polairud Amankan 2,83 Kubik Kayu Ilegal

TARAKAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan kembali amankan percobaan pemasukan kayu ilegal dari Liago Kabupaten Bulungan ke Tarakan. Kayu dengan nilai jutaan rupiah tersebut tidak dilengkapi surat yang sah, di mana pelaku yang membawa kayu tersebut berinisial (TM).

Kapolres Tarakan AKBP AdiSaptia Sudirna melalui Kasat Polairud Polres Tarakan Iptu Prabowo Eka mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging ini terjadi pada Rabu 8 Januari lalu, sekira pukul 10.20 Wita. Tepatnya di perairan Sungai Pasar Beringin 1 RT 26 Kelurahan Selumit Pantai.

Sedangkan modus yang digunakan TM dengan memuat, membongkar dan mengeluarkan, menguasai serta memiliki hasil penebangan di kawasan hutan. Yakni berupa kayu olahan tanpa dilengkapi izin usaha atau orang perseroan dari instansi berwenang.

“Hasil olahan kayu tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Kota Tarakan, untuk dapatkan keuntungan sebagai mata pencaharian tersangka,” terangnya, Senin (27/1/2025).

Barang Bukti yang berhasil dimanakan berupa satu unit perahu kayu jenis longboat berwarna putih merah, satu unit mesin penggerak jenis dompeng mesin 24 PK merek Daveng warna hitam, dan kayu olahan ukuran 3 X 20 sentimeter, sekitar 2,83 meter kubik mencapai 118 lembar jenis meranti. Kayu ini masuk dalam jenis kayu indah.

Adapun nilai ekonomis kayu berdasarkan pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, memiliki harga sekitar Rp6 juta.

“Asal kayu dari daerah pertambangan Liago, Kabupaten Bulungan. Tersangka mengklaim itu kebun milik yang bersangkutan. Setelah ditanya sertifikat kepemilikan tidak ada,” ungkapnya.

Hasil hutan di sana ditebang dan dipotong-potong menjadi kayu olahan, lalu dimuat di perahu miliknya untuk dibawa ke Tarakan. Pengakuan tersangka baru tiga kali melakukan aktivitas terlarang ini. Sedangkan Kayu yang dia bawa ke Tarakan belum ada pemesannya, rencana akan dipasarkan wilayah pesisir.

“Pelaku saat mau masuk muara sungai Beringin didapati petugas patroli saat mau masuk. Izin usaha bidang kehutanan kayu olahannya yang belum dilengkapi, yang diterbitkan kehutanan,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf a atau pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 nomor 3 UU RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Sumber : KORAN KALTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top