Jakarta, 6 Februari 2025 – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang terjadi di Gudang CV. Galena Alam Raya Utama, Kota Bekasi, Jawa Barat. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., bersama dengan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago memaparkan detail kasus yang melibatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian timah ilegal yang dilakukan tanpa izin yang sah. Penindakan ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Unit 1 Sisidik Subdit Gakkum yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait pertambangan timah di wilayah Bekasi.
“Pada Kamis, 16 Januari 2025, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah gudang yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan timah ilegal. Di sana kami menemukan barang bukti berupa 207 batang balok timah, alat-alat pengolahan, serta beberapa handphone dan dokumen terkait kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kombes Pol. Erdi.
Kombes Pol. Donny Charles Go, selaku Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, juga menambahkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan diketahui telah merugikan negara sekitar Rp10 miliar lebih. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan timah ini dilakukan oleh para pelaku yang tidak memiliki izin yang sah untuk mengolah dan menjual timah.
“Selama dua tahun, pelaku telah berulang kali mengolah dan menjual timah ilegal, sebagian besar bahkan diekspor ke luar negeri, termasuk ke Korea Selatan. Ini jelas merugikan negara,” kata Kombes Pol. Donny.
Lebih lanjut, AKP Ferlyanto P Marasin S.Tr.K, S.I.K selaku Kanit 1 sisidik subditgakkum juga menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kegiatan ini, Mr. J (WNA asal Korea Selatan) dan AF (WNI), kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menuntut para pelaku berdasarkan Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal di sektor pertambangan, karena selain merugikan negara, kegiatan seperti ini juga berpotensi merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol. Erdi.
Pada akhir konferensi, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengimbau masyarakat untuk selalu mendukung upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan ilegal dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah media yang meliput pengungkapan kasus besar ini, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan.