Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Enggano-5015 Subditpatroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk yang mengangkut satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Minggu, 9 Februari 2025. Kendaraan tersebut diamankan saat turun dari kapal feri KMP Star Belitung yang datang dari Pangkal Balam, Bangka Belitung.
Komandan KP Enggano-5015, KOMPOL RUSMAN, S.H., M.M. dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Informasi yang didapat dari Subditintelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi BN 8442 PB yang diduga membawa muatan ilegal. Setelah dilakaukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan Satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Rusman.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami mengamankan terduga berinisial D (49) beserta barang bukti ke KP Enggano-5015 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai dilakukan gelar perkara bersama Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, disimpulkan patut diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan”, sambungnya.
Kompol Rusman menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ini resmi kami ditingkatkan ke tahap penyidikan”, pungkas Kompol Rusman.
Ditempat terpisah, Kasubditpatroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan,S.H., M.H. mengapreasi atas kinerja anggotanya dilapangan dan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan di perairan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan perairan dan mencegah segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan satwa dilindungi secara ilegal yang dapat merusak ekosistem dan melanggar peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI