BANGKA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat, mengingatkan aktivitas pertambangan ilegal di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan pengecekan dilakukan pada Sabtu (15/2/2025) kemarin, dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang sedang berlangsung.
Namun, tim mendapati sebanyak 18 unit ponton isap produksi (PIP) yang terparkir di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis mengatakan untuk mencegah aktivitas ilegal, personel yang terlibat langsung memberikan imbauan kepada pemilik dan operator PIP agar tidak melakukan penambangan di wilayah itu.
“Kami juga mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari pertambangan ilegal.
Kawasan DAS dan hutan bakau memiliki fungsi ekologis yang sangat penting,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, Minggu (16/2/2025).
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah DAS tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal ini. Jika masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bangka Barat bakal melakukan tindakan hukum, apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlanjut nantinya.
“Selain itu, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan. Jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut,” katanya.
Menurutnya, imbauan yang diberikan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Serta memastikan, semua aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hingga saat ini, kegiatan akan terus dipantau untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal di kawasan itu,” tegasnya.
Sumber : BANGKAPOS.com