Kapal Polisi IBIS-6001 Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Kendari

Tim patroli dari KP IBIS-6001 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga melakukan illegal fishing dengan menggunakan bom ikan di perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis(27/2/2025). Pelaku berinisial A (33) diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu botol bom ikan, detonator, kompresor, dan sekitar 50 kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Komandan KP IBIS-6001, KOMPOL DODOT SETYAWAN, S.ST., M.M., menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan yang meresahkan nelayan lain dan merusak ekosistem laut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas illegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Kendari. Setelah melakukan patroli dan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pelaku yang tengah beroperasi di lokasi tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan tim selam Ditpolairud Polda Sultra dan komunitas selam Kendari untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang pelaku ke laut,” ujar KOMPOL DODOT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada kelestarian lingkungan laut.

“Pengeboman ikan ini bukan hanya merugikan nelayan lain, tetapi juga merusak terumbu karang yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara tegas,” tambahnya.

Pelaku kini telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

Ditempat terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar menindak tegas para pelaku bom ikan, pukat harimau dan alat tangkap lainnya yang dilarang , lakukan patroli rutin dan berikan himbauan kepada nelayan tentang bahaya bom ikan “, ujarnya…

“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak melakukan praktik illegal fishing yang dapat merusak lingkungan. Mereka juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.”, tambahnya….

Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top