“KP. IBIS-6001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Nelayan di Kolaka, Hentikan Aksi Pengeboman Ikan “

 

Kolaka, Sulawesi Tenggara – Seorang nelayan berusia 66 tahun, Pabo Anggara, ditangkap oleh tim patroli KP. IBIS-6001 karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

Kompol Dodot Setiyawan, S.ST., M.M, selaku komandan KP. IBIS-6001 menjelaskan sekitar pukul 08.00 WITA, tim patroli KP. IBIS-6001 mendapati perahu motor tanpa nama yang di nahkodai oleh Pabo Anggara yang mengambil bom ikan di keramba dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan penggunaan bahan peledak, termasuk bom ikan dalam botol kaca dan botol air mineral, detonator, serta bahan kimia lainnya yang diduga digunakan untuk membuat bom ikan.

Salah satu anak buah kapal sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut, tetapi berhasil diamankan oleh tim patroli KP. IBIS-6001. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung dikawal menuju pos kepolisian perairan terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tujuh bom ikan dalam kemasan botol kaca, lima bom ikan dalam botol air mineral, 23 sumbu detonator, satu jerigen bahan peledak, satu unit kompresor dengan selang, dua masker selam, serta enam batang obat nyamuk bakar yang diduga digunakan sebagai pemicu bahan peledak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kompol Dodot Setiyawan, S.ST., M.M., menegaskan bahwa kepolisian akan semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di perairan, terutama praktik pengeboman ikan yang merusak lingkungan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan untuk mencegah praktik serupa. Pengeboman ikan tidak hanya merugikan nelayan lain, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku pengeboman ikan. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat membahayakan lingkungan dan ekosistem laut ini. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. “Tindakan pengeboman ikan adalah pelanggaran serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kelangsungan mata pencaharian nelayan lainnya. Kami akan terus mengintensifkan patroli untuk mencegah tindakan serupa di seluruh wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar, S.I.K., M.Si., menegaskan dalam pelaksanaan satgas KRYD Destructive Fishing pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik ilegal seperti ini. “Destructive fishing, seperti pengeboman ikan, memiliki dampak yang sangat merusak terhadap kelestarian sumber daya laut. Selain mengancam keanekaragaman hayati, praktik ini juga mengganggu mata pencaharian ribuan nelayan yang bergantung pada perikanan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini dengan melakukan patroli rutin dan bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan perairan Indonesia tetap lestari,” jelasnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di perairan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top