Ditpolairud Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Tanjung Panjang

Pohuwato, Gorontalo – Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga nelayan asal Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang kedapatan melakukan aksi destructive fishing menggunakan bom ikan di perairan Tanjung Panjang. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.

Komandan Kapal Polisi XXIX-1002, Bripka Alski S. Sumasa, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 04.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari KP. XXIX-1002, KP. XXIX-1006, KP. XXIX-1007, dan KP. XXIX-2002 melaksanakan patroli undercover di perairan Pohuwato. Operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.
Pada pukul 09.50 WITA, tim patroli mencurigai sebuah perahu tradisional tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 10.14 WITA, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan. Tim segera mendekati lokasi dan melihat perahu tersebut mencoba melarikan diri ke arah perairan Tanjung Panjang.

Aparat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan. Dalam upaya melarikan diri, salah satu anak buah kapal sempat membuang barang bukti ke laut. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan, dan ketiga pelaku beserta peralatan yang digunakan langsung dibawa ke pos kepolisian perairan Unit Marisa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Inisial Pelaku:
I A (47 tahun)
E A(42 tahun)
D A(30 tahun)
Ketiganya merupakan warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit perahu tradisional tanpa nama warna hitam
1 unit motor tempel merk Tohatsu
4 bom ikan dalam kemasan botol kaca
12 sumbu detonator
1 buah aki merk Titan 12V 3,5A
20 meter kabel listrik
14 kg ikan hasil tangkapan
1 unit kompresor dengan selang
1 masker selam
2 pasang fins (sepatu katak)
1 dirigen BBM ukuran 35 liter
1 buah korek api

Pasal yang Dikenakan:
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) subsider Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih luas. Ditpolairud Polda Gorontalo juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di perairan Gorontalo.

Sumber : Ditpolairud Polda Gorontalo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top