Labuan Bajo, 23 Maret 2025 – Tim gabungan KP. Pinguin 5011 dan Satpolairud Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan peledak jenis detonator yang akan digunakan untuk kegiatan ilegal di Labuan Bajo. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (23/03/2025) sekitar pukul 01.20 WITA di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Komandan Kapal KP. Pinguin-5011, Kompol Ferdinand Manurung, S.ST., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan terkait peredaran bahan peledak jenis detonator yang sering dibawa oleh kapal penumpang dari Makassar menuju Labuan Bajo.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bahan peledak yang sering dibawa kapal dari Makassar ke Labuan Bajo, yang biasanya digunakan untuk pembuatan bom ikan. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Marina,” ujar Kompol Ferdinand.
Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, tim gabungan melakukan pemantauan di pelabuhan. Tak lama setelah kapal Samudra Pasifik Satu tiba di Labuan Bajo, petugas mulai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun. Salah satu penumpang, yang gerak-geriknya mencurigakan, dihentikan untuk diperiksa.
“Pada saat kami memeriksa tas yang dibawa oleh seorang penumpang, kami menemukan kotak berisi 100 batang detonator. Saat kami tanya, pelaku mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Makassar untuk dijual di Labuan Bajo dan digunakan untuk pembuatan bom ikan,” tambahnya.
Pelaku yang diketahui bernama Dedi Malik, seorang buruh harian lepas asal Makassar, langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan. Kompol Ferdinand menegaskan bahwa temuan tersebut sangat membahayakan keselamatan warga sekitar, dan polisi langsung bergerak cepat untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan peredaran bahan peledak ilegal ini.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, kami yakin ini adalah bagian dari tindak pidana yang lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Kompol Ferdinand.
Terkait proses hukum, pelaku Dedi Malik kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Polisi juga memastikan bahwa barang bukti, termasuk detonator dan tas ransel yang ditemukan, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pesan kami kepada masyarakat adalah untuk tetap waspada terhadap segala potensi ancaman yang ada. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba membahayakan masyarakat dengan bahan peledak ilegal,” tutup Kompol Ferdinand.
Dalam kesempatan yang lain, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengatakan “Kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Polisi terus berupaya menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum”.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI