Parigi Moutong, Sulawesi Tengah – Pada Rabu malam, 26 Maret 2025, tim gabungan yang terdiri dari Komandan KP. Perenjak-5017, Kompol Yefri Dickson Ndolu, S.sos Msi bersama tiga orang ABK, dan anggota Pos Parigi Ditpolairud Polda Sulteng, Bersama kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan Parigi Moutong, berhasil mengungkap aktivitas ilegal pengeboman ikan di perairan Desa Palopi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, dengan koordinat lokasi 00° 29′ 927″ S – 121° 39′ 395″ T.
Berawal dari informasi masyarakat dan kelompok pengawas nelayan setempat terkait maraknya penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan patroli di perairan yang diduga sering digunakan pelaku. Sekitar pukul 19.00 Wita, tim melakukan patroli dengan menggunakan perahu. Tak lama setelah itu, pada pukul 20.15 Wita, tim berhasil mengidentifikasi lima perahu yang mencurigakan dan diduga sedang melakukan pengeboman ikan.
Pada pukul 21.10 Wita, dari jarak 500 meter, tim mendengar suara letupan yang diduga berasal dari salah satu perahu tersebut. Dengan cepat, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu perahu motor tanpa nama yang sedang beroperasi di sekitar Tanjung Sempini. Di atas perahu tersebut, terdapat seorang ABK yang diduga sebagai pelaku bom ikan, sementara seorang ABK lainnya ditemukan sedang menyelam dengan menggunakan mesin kompresor yang biasa dipakai dalam kegiatan pengeboman ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ikan hasil pengeboman di atas perahu. Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang meliputi:
1 Unit Perahu Motor Tanpa Nama
1 Unit Mesin Katinting Merk Honda GX 270
1 Unit Kompresor
2 Buah Masker Selam
1 Buah Senter
3 Pasang Fins
1 Buah Selang Kompresor Panjang 100 Meter
1 Buah Selang Kompresor Panjang 120 Meter
1 Buah As Mesin
31 Buah Batu Baterai Merk ABC Ukuran A2
4.Botol Bir guenes Berisi Bahan peladak
4.Detonator Sebagai Sumbu pemicu Ledakan
2 Buah Kabel
28 Kg Ikan
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke KP. Perenjak 5017 di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut penyidik, pelaku kini disangkakan melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana terkait illegal fishing sesuai Pasal 84 dan Pasal 27 angka 34 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 100 B Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Tindakan yang telah dilakukan oleh tim gabungan antara lain mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, berkas perkara juga telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., juga memberikan tanggapan atas keberhasilan penangkapan ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh KP. Perenjak-5017 dalam mengungkap praktik destructive fishing di wilayah ini. Tindak pidana pengeboman ikan sangat merusak ekosistem laut dan mengancam kelangsungan hidup biota laut. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memerangi perikanan ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut kita,” ujar Kombes Dadan.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan menggangu keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI