Polairud NTT Tangkap 2 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Pulau Besar

Sikka: Aktivitas penangkapan ikan mengunakan bahan peledak masih terus berlangsung di perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Praktik penangkapan ikan tersebut telah merusak terumbu terumbu karang dan berdampak terhadap biota laut lainnya.

“Praktik (pengeboman ikan) ini sangat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku bom ikan, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap alam,” tegas Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu, 23 April 2025.

Polisi sudah berulang kali menangkap nelayan pelaku pengeboman ikan. Namun aktivitas tersebut masih ditemukan sampai saat ini. Terakhir, pada Selasa, 22 April kemarin polisi menangkap dua nelayan yang sedang melakukan pengeboman ikan di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur.

“Kami mendapati satu perahu motor tanpa nama dan sebuah sampan yang mencurigakan. Di lokasi, ditemukan seorang nelayan sedang menyelam menggunakan kompresor. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti mereka sedang melakukan pengeboman ikan,” ujarna.

Dua nelayan yang dtangkap tersebut berinisial T, 64, dan A, 38. Turut disita sejumlah barang bukti ember putih, bundre, alat selam, korek api, dan potongan obat nyamuk.
Selain itu, satu unit kompresor, satu sampan, satu perahu motor dan 134 ikan.

“Dua nelayan mengakui peran masing-masing. T adalah pelaku peledakan, sementara A bertugas menyelam dan mengumpulkan ikan yang mati,” jelas Kombes  Irwan Deffi Nasution.

Menurutnya, para pelaku kini diamankan di Markas Unit (Marnit) Polair Sikka dan dijerat dengan Pasal 84 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Sumber: Metrotvnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top