Sumbawa, NTB – Tim gabungan dari Kapal Polisi (KP) Kutilang – 5005 dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana perikanan destruktif (Destructive Fishing) di wilayah Sumbawa Besar, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/04/2025).
Penangkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan oleh tim gabungan terhadap dugaan transaksi jual beli bahan peledak ilegal yang akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan menggunakan metode destruktif. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui akan terjadi transaksi mencurigakan di sebuah warung makan dekat SPBU 54.843.02 di Jalan By Pass Sumbawa Besar.
Setibanya di lokasi, tim mencurigai salah satu individu yang berada di tempat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi 50 batang detonator. Pelaku diketahui bernama Naja Muddin. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 50 batang detonator kini telah diamankan, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin resmi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Capt. Ilvan Tomachlin, Komandan KP. Kutilang – 5005, bersama AKBP Kurniawadin selaku Kasubdit Patroli Ditpolairda Polda NTB, serta didukung oleh anggota Polair dari kedua kesatuan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim antara lain membawa tersangka dan barang bukti ke Ditpolairda Polda NTB, melakukan interogasi awal, serta melaporkan kasus ini ke pimpinan untuk dilakukan gelar perkara.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem, sekaligus menindak tegas pelaku pengedar bahan peledak ilegal.
Sumber : Pidkorpolairud