Polairud Polres Sikka Tangkap Dua Nelayan Parumaan

– Dua nelayan asal Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ditangkap oleh anggota Sat Polairud Polres Sikka.

Keduanya diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Teluk Maumere dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, IPDA Yermi Solu Dale, dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (23/4), menjelaskan, penangkapan dua nelayan tersebut terjadi pada Selasa (22/4) sekira pukul 08.35 WITA.

Kasus itu terungkap karena pendalaman informasi yang diterima Polisi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah perairan Pulau Besar, Dusun Nele, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur sering terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

Pendalaman informasi tersebut dilakukan oleh crew KP.P.SUKUR XXII – 3007 bersama personil Sat Polairud Polres Sikka.

Kemudian pada Minggu (20/4) sore, tim mulai melakukan penyelidikan dengan menggunakan sebuah perahu motor yang merupakan mitra Sat Polairud Polres Sikka.

Saat melintas di wilayah perairan Pulau Besar pada Selasa, terlihat aktivitas mencurigakan terhadap perahu motor waran putih gitam dan sampan warna hijau sedang berlabuh.

Sekitar pukul 08.35 wita, tim mendekat dan melakukan pemeriksaan diatas perahu motor warna putih hitam tepatnya pada koordinat 08°25’42.13″S – 122°21’16.51″E.

“Saat itu terlihat seorang laki-laki sedang menyelam dengan alat bantu kompresor yang terdapat diatas perahu motor tanpa nama berwarna putih hitam,” jelas Ipda Yermi.

Setelah dilakukan interogasi, nelayan tersebut diketahui bernama Abidin. Saat itu Ia sedang memungut ikan yang mati dengan menggunakan bundre.

“Dari hasil interogasi awal, saudara Abidin mengakui bahwa ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom rakitan yang digunakan oleh saudara Tamher. Kemudian sekitar pukul 08.40 wita, tim memeriksa dan menginterogasi seorang laki-laki lainnya yang mengunakan sampan warna hijau yang berada tidak jauh dari perahu motor tersebut yang diketahui bernama Tamher.

Diatas sampan tersebut ditemukan satu buah ember warna Putih, satu buah korek api gas warna hitam bertuliskan GG Mild dan potongan obat nyamuk,” jelas Ipda Yermi.

Dari hasil interogasi awal terhadap Tamher , menyebutkan bahwa dia telah menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan dan Abidin membantunya untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat terkena bom tersebut.

Tim juga memanggil salah seorang nelayan yang diketahui bernama Rizal yang pada saat itu sedang berada tak jauh dari lokasi tersebut.

Rizal mengaku kerap melihat Tamher melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

Akhirnya,  Abidin dan Tamher diamankan dan digiring menuju Marnit Sikka.

Saat itu tim Sat Polairud Polres Sikka mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau, ikan hasil pengeboman sebanyak 134 ekor, satu unit kompresor.

Berikutnya, mengamankan juga satu gulung selang, satu buah dakor, satu buah korek api warna hitam bertuliskan GG mild, empat buah potongan obat nyamuk, dua buah kacamata selan, dua buah dayung, satu  buah bundre, satu buah ember warna putih, satu buah jerigen dan satu pasang sepatu selam

Atas tindakannya tersebut, keduanya dikenakan pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (bet)

Sumber : kupangtribunnews

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top