Ditpolairud Polda DIY berhasil mengungkap praktik destructive fishing di wilayah Sleman dan Bantul.
Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan, pada Jumat (7/3/2025).
Ketiga tersangka yakni Y (39), warga Ngemplak, Sleman, serta Z.A. (30) dan M.M. (39), keduanya warga Sewon, Bantul.
Ketiganya diketahui melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum yang berpotensi merusak ekosistem perairan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Penangkapan terhadap Y dilakukan di Sungai Ledok, Kecamatan Ngemplak, Sleman sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara Z.A. dan M.M. diamankan di Sungai Dusun Gonalan, Kecamatan Sewon, Bantul sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.
Dari ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat setrum ikan, aki, jerigen, serta ikan hasil tangkapan ilegal.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Jumat 25 April 2025, dan dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M., bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., serta Pengawas Perikanan Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Irawan Waluyo Jati, S.Kel., M.Ling.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1,2 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Pengawas Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul menjelaskan, tingginya hukuman kurungan dan denda ini merupakan bagian dari penyelamatan lingkungan.
“Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan dan hukumannya seolah tidak sepadan, tetapi jika melihat dampaknya secara jangka panjang, ancaman hukuman ini sudah tepat,” jelasnya.
Menurut Irawan Waluyo Jati, penangkapan menggunakan setrum ini akan berdampak pada kemampuan reproduksi ikan di area tersebut. Sekalipun ikannya tidak ikut tertangkap, tetapi akibat dari penggunaan setrum ini dapat mengakibatkan ikan tidak dapat bereproduksi.
“Sehingga, perlu jadi perhatian kita bersama, sangat mungkin anak cucu kita tidak melihat lagi ikan yang saat ini bisa kita lihat sehari-hari,” lanjutnya.
Tindak pidana yang dilakukan ini bisa dimasukkan dalam kategori kejahatan ekologi atau kejahatan lingkungan.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelum digelar, Ditpolairud Polda DIY juga mengikuti zoom yang dipimpin oleh Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.
Menurutnya, KRYD Destructive Fishing ini merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Presiden RI, H. Prabowo Subianto.
Tepatnya pada poin dua, Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Sumber : suaraindo.id