Kepulauan Riau – 20 Juni 2025. Personel Kapal Polisi Anis Madu – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 17 Juni 2025, mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Karimun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari KP. Anis Madu – 3009 langsung melakukan pemantauan secara tertutup di lokasi yang dicurigai.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 02.00 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang berada di depan sebuah pabrik es di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut yang berinisial P.D. (41) dan S.A. (37) kedapatan membawa bungkus rokok berisi plastik klip bening berisi 90 butir pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 31,68 gram.
Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam silver dengan nomor polisi BP 2240 NK. Berdasarkan interogasi awal, S.A. mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kepada pihak lain dalam sebuah transaksi narkoba.
Komandan KP. Anis Madu – 3009, Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana, S.Tr.K., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika.
“Kami langsung bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Tim melakukan pemantauan dan penindakan di lapangan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan laut dan mencegah narkotika masuk ke wilayah perairan nasional,” jelas Ipda Jerry.
Barang bukti yang diamankan:
1. 90 butir pil diduga ekstasi (logo Super Mario), berat netto 31,68 gram
2. 1 bungkus rokok Sampoerna putih
3. 1 unit handphone OPPO F9 warna merah
4. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver BP 2240 NK
Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke KP. Anis Madu – 3009, kemudian dibawa ke Pelabuhan Makobar, Batu Ampar, Kota Batam, untuk diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman”, tutup Ipda jerry