Polairud Selayar tangani kasus pidana terkait dugaan perdagangan biota laut

Makassar – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangani tiga kasus pidana terkait dugaan perdagangan biota laut sepanjang 2025.

“Ketiga kasus ini yakni pelayaran tanpa izin di wilayah Taman Nasional Takabonerate dan dugaan tindak pidana umum yang masih penyelidikan, serta dugaan perdagangan biota laut dilindungi jenis Lola Merah,” kata Kasat Polairud Polres Kepulauan Selayar, Iptu Amat Soedachlan saat dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, dari kasus itu untuk penyidikan kasus perdagangan Lola Merah telah dihentikan setelah dipastikan pengusaha terkait sudah mengantongn izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Menurut dia, kasus itu muncul sejak Januari 2025 hingga saat ini. Meski belum ada laporan resmi terkait illegal fishing tahun ini, namun Satpolairud sama lintas instansi untuk mencegah potensi pelanggaran.

Amat mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak Polairud Kepulauan Selayar yang gigih mengawasi perairan dan mengawal biota laut agar tidak dirusak oleh tangan-tangan jahil.

Menanggapi hal itu, salah seorang warga Kepulauan Selayar, Hj Hasni mengatakan, adanya pelayaran tanpa izin ini sangat merugikan nelayan lokal yang taat aturan dan hanya menggunakan alat tangkap biasa.

Selain itu, lanjut dia, juga merusak lingkungan dan biota laut jika diambil diperdagangkan secara bebas.

“Karena itu aparat keamanan harus tegas dalam menjalankan aturan di lapangan, sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,”

 

Sumber: makassar.antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top