KBRN, Ternate: Direktorat Polisi Perairan (Ditpolairud) Polda Maluku Utara telah memetakan wilayah rawan praktik Destruktif Fishing di sepuluh Kabupaten dan Kota. Pemetaan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal, menggunakan bahan peledak yang merusak ekosistem laut.
Sejumlah wilayah perairan di Malut, seperti wilayah Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu masuk dalam kategori zona rawan. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki potensi tinggi terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak berbahaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Maluku Utara, kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol. Riki Arinanda. Ia menyampaikan hal itu dalam dialog interaktif program Halo Polisi di RRI Pro1 Ternate.
“Di Halmahera Barat dan perbatasan antara Halmahera Barat dengan Halmahera Utara juga ada. Dan pemetaan wilayah yang kita lakukan ini berdasarkan dengan laporan masyarakat yang kami terima,” ujar Riki.
Sementara untuk wilayah lain diluar wilayah yang telah dipetakan ini kata Riki, pihaknya belum menerima informasi dari masyarakat. “Kalau wilayah lain terkait dengan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak memang belum ada,” katanya.
Kepada masyarakat Maluku Utara terutama di wilayah pesisir dan para nelayan, diminta aktif melaporkan praktik penangkapan ikan ilegal. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti aparat sebagai upaya bersama menjaga kelestarian laut.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di laut. “Silahkan lapor jika ada, karena kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat,” ucapnya menutup pernyataan.
SUMBER : rri.co.id