DITINDAK TEGAS: Sat Polairud Polres Berau terus memperketat pengawasan untuk mengatasi oknum nelayan yang melakukan penangkapan ikan tak ramah lingkungan. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
Aksi itu tidak hanya membahayakan kelangsungan hidup biota laut, namun juga menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir.
Kasat Polairud Polres Berau, AKP Faisal Hamid menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelaku pengeboman ikan.
Selama ini aparat disebutnya sudah melakukan sejumlah penindakan dan proses hukum terhadap pelaku yang tertangkap tangan.
“Kami sudah melakukan tindakan hukum kepada pelaku yang tertangkap. Bahkan ada beberapa kasus yang sudah selesai proses hukumnya di pengadilan,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Namun, ia juga mengakui proses penindakan di laut lepas tidak selalu mudah. Banyak pelaku yang melakukan aksi dengan cara yang licik dan sangat lihai dalam menghindari kejaran petugas.
“Kami tidak main-main. Kalau ada yang tertangkap, langsung kami proses hukum. Karena dampaknya bukan main, biota laut rusak, nelayan lain dirugikan, bahkan bisa membahayakan manusia,” jelasnya.
Faisal menuturkan, dampak bom ikan bukan hanya terlihat dari kerusakan ekosistem terumbu karang dan punahnya sejumlah jenis ikan, tetapi juga bisa berdampak langsung kepada manusia.
Bahan peledak yang digunakan, seperti campuran pupuk dan bahan kimia lainnya, sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Sudah ada kasus warga yang mengalami luka berat karena terkena bom ikan. Bahkan tak jarang bisa merenggut nyawa,” ucapnya.
“Jadi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap keselamatan sosial,” sambungnya.
Dalam satu tahun terakhir, Satpolairud Polres Berau diungkapkannya telah menangani dua kasus besar pengeboman ikan. Masing-masing kasus berhasil dibawa ke meja hijau, dan pelakunya mendapat hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tahun ini kami juga akan terus melakukan monitoring. Kami tidak akan berhenti sampai praktik ini benar-benar hilang dari perairan Berau,” tegasnya.
sumber : beraupost.jawapos.com