Belitung : Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap jenis jaring kongsi atau muro ami, di perairan alur pelayaran Tanjungpandan, Senin (4/8/2025).
Kapal KM. DBP I GT 5 tersebut diamankan saat patroli rutin yang dilakukan personel Sat Polairud, karena diduga kuat menggunakan alat tangkap yang dilarang, serta berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Kasat Polairud Polres Belitung, AKP M.H. Muafiqi, S.H., menjelaskan, kapal tersebut diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ Lintang Selatan dan 107° 36′ 55.84″ Bujur Timur, dalam perjalanan menuju pelabuhan perikanan.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,” tegas AKP Muafiqi kepada RRI, Kamis (7/8/2025).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh orang awak kapal, termasuk nakhoda. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Tanjungpandan, Tangerang, dan Kepulauan Seribu. Ketujuhnya saat ini berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya, satu unit kapal KM. DBP I GT 5, satu paket jaring muro ami warna hijau-putih, satu set mesin kompresor dan selang, satu unit GPS, enam kerincing, masker, morfis, dan pemberat, Dokumen kapal (pas kecil), serta hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning atau birai seberat 85,20 kilogram.
Tindakan penangkapan ini mendapat dukungan dari warga di Tanjungpandan. Fadli, seorang nelayan lokal mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap yang merusak bisa berdampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan penghidupan nelayan tradisional.
“Kami setuju dengan penangkapan kapal yang pakai alat tangkap merusak seperti itu. Kalau dibiarkan, lama-lama laut kita rusak dan nelayan kecil yang paling dirugikan,” ungkapnya kepada RRI.
Saat ini kapal dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung. Penyidikan masih berlanjut dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sumber: rri.co.id