Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu malam (6/8/2025) Tim KP. Wisanggeni 8005 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulo Nasi, Aceh Besar.
Pelaku berinisial MR (28) warga Jl. Ujung Pancu desa Lampageu kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah perairan Pulo Nasi Aceh. Saat itu, tim melihat satu unit kapal tanpa nama dengan lima awak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan serah terimakan kepada Ditpolairud Polda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Dari pelaku, Tim menyita Ikan sebanyak kurang lebih 50 Kg, Kompressor, Bom rakitan dan berbagai jenis barang bukti lainnya, termasuk dua buah sumbu, dan dua plastik bahan peledak bubuk mesiu, 3 Fins, serta berbagai peralatan penangkapan ikan lainnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil menangkap pelaku dan berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di laut untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tegasnya.
Sumber : PIDKORPOLAIRUD