Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Barito Kuala berhasil menangkap pelaku praktik illegal fishing menggunakan setrum listrik di perairan Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (17/8/2025) malam.
Pelaku berinisial HS (57), warga Kecamatan Tamban, diamankan saat sedang menangkap ikan dengan perahu ces bermesin. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Sungai Tinggiran, Mekarsari.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami meningkatkan patroli malam dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat penyelidikan, ditemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan setrum,” jelas Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan, S.T.K., S.I.K. bersama Kanit Gakkum Aiptu Heru Saputro, S.H., dan anggota.
Barang Bukti yang Diamankan diantaranya 1 unit perahu ces bermesin, 1 set alat setrum listrik (invertor, baterai Lifepo, stik bambu, dan kabel), 1 unit senter kepala, serta hasil tangkapan ikan sekitar 13 kilogram yang terdiri dari ikan gabus, ikan betok, ikan sepat, serta udang.
Saat ini, pelaku diamankan di Mako Sat Polairud Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
HS dijerat Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang penangkapan atau pembudidayaan ikan dengan bahan kimia, biologis, peledak, maupun alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Sumber : bacakabar.id