Jakarta – 17 September 2025
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Patroli KP. Pelatuk – 3013 berhasil menggagalkan penyelundupan 44.177 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (16/8/2025) pukul 00.30 WIB.
Dalam proses penindakan ini, Tim gabungan KP. PELATUK – 3013 yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Sandy Mustika, S.Tr.K., bersama dengan KP. EIDER – 3002 yang dipimpin oleh IPTU Rahmad Andhira Fajri, S.Tr.K., M.H., dan Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin oleh IPTU Dhimas Aji Prabowo, S.Tr.Pel., M.H., melaksanakan penyelidikan dan pemantauan terhadap jalur pengiriman benih lobster menuju Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Komandan KP. Pelatuk – 3013, Ipda Muhammad Sandy Mustika, S.Tr.K., menjelaskan “Dalam kegiatan tersebut, Tim gabungan menghentikan kendaraan roda empat (Daihatsu Sigra) warna hitam dengan nomor polisi Z 1823 PD yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial JVQ (40), warga Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) box karton berisi puluhan ribu ekor BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi”.
Ipda Sandy menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Saat kendaraan kami periksa, ditemukan puluhan ribu benih lobster yang akan diselundupkan. Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pengiriman dengan upah tertentu dari seorang pengepul. Seluruh barang bukti beserta pelaku segera kami amankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Sandy.
Seluruh barang bukti berupa Benih Bening Lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam telah diamankan dan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya, dilakukan pencacahan serta pelepasliaran BBL bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten.
“Perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tutup Ipda Sandy.
Dalam kesempatan yang sama, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta kerja sama lintas instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara dan berhasil terselamatkan kerugian negara sebanyak 7.5 miliar rupiah.