Kapal Polisi BALAM–4017 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik destructuve fishing di perairan Pulau Tiga, Desa Maelang, Kecamatan Sangtom Bolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Komandan KP. BALAM–4017, AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar. bersama tiga orang anak buah kapal (ABK) dan dibantu perwakilan masyarakat nelayan Desa Maelang. Operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengeboman ikan di sekitar wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan akhirnya menemukan satu unit perahu tanpa nama yang dicurigai melakukan aktivitas pengeboman ikan. Saat hendak didekati, perahu tersebut mencoba kabur, namun berhasil diamankan bersama satu orang pelaku atas nama Idris Massie (38).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan berbagai barang bukti berupa peralatan kompresor, peralatan selam, serta ikan hasil tangkapan yang diduga diperoleh dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, AKP Capt. Erwin Saputra menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian laut Indonesia.
“Kami bersama tim bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Praktik pengeboman ikan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar laut tetap aman dan lestari,” ujar Erwin.
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M. Memberikan apresiasi atas kesigapan personel KP. BALAM–4017.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap illegal fishing adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi sumber daya kelautan nasional. Kami terus menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif terhadap pelaku perusakan lingkungan laut,” tegasnya…
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sumber : Pidkorpolairud