Riau, 9 Oktober 2025 – Tim KP. Kedidi-3015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima, pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim patroli KP. Kedidi-3015 melakukan pemantauan di wilayah Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah rumah penampungan yang digunakan untuk menampung tujuh PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
Pemilik rumah penampungan, A (48), yang juga diduga sebagai pelaku penyelundupan, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit speed boat tanpa nama dengan dua mesin, sejumlah paspor palsu milik para PMI, dan bukti transfer pembayaran.
(A) disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menerangkan keberhasilan penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan Korpolairud dalam memberantas tindak pidana penyelundupan PMI ilegal demi menjaga keamanan dan kedaulatan perairan Indonesia, Ditpolair Korpolairud Baharham Polri akan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
Sumber : Pidkorpolairud