Ogan Ilir, Sumatera Selatan – 20 Oktober 2025
Kapal Polisi Perkakak–3017 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Sungai Ogan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (20/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di sekitar pesisir sungai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KP. Perkakak–3017 di bawah pimpinan IPTU Pandu Surya Nugraha, S.Tr.Pel., melakukan penyelidikan dan patroli pada Senin malam (20/10/2025).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A (23) di lokasi kejadian, tepatnya di koordinat (-3.3376895, 104.7796194). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik besar berisi sabu seberat ±10,15 gram, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, sebuah dompet hitam, satu handphone Oppo A16, dan uang tunai sebesar Rp1.480.000.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan seluruh personel di lapangan. Kami terus berkomitmen menjaga perairan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar IPTU Pandu Surya Nugraha, Komandan KP. Perkakak–3017.
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M. mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa patroli perairan bukan hanya menjaga keamanan laut, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memutus jalur distribusi narkoba yang memanfaatkan jalur sungai dan pesisir,” tegasnya….
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Pidkorpolairud