Jakarta – 26 Oktober 2025
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Patroli KP. Perkutut – 3005 berhasil menggagalkan penyelundupan 40.090 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (25/10/2025) pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penindakan ini, Tim KP. Perkutut – 3005 yang dipimpin oleh IPTU M. Fahri Rahmawan, S.Tr.Pel melaksanakan penyelidikan dan pemantauan terhadap jalur pengiriman benih lobster dari Lebak, Banten menuju Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Komandan KP. Perkutut – 3005, Iptu M. Fahri Rahmawan, S.Tr.Pel., menjelaskan “Dalam kegiatan tersebut, Tim Kp. Perkutut 3005 menghentikan kendaraan roda empat (Honda Jazz) warna putih dengan nomor polisi A 1012 AK yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial W (32), warga Kabupaten Lebak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4 (Empat) Kantong Plastik Hitam berisi puluhan ribu ekor BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi”.

Iptu Fahri menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Saat kendaraan kami periksa, ditemukan puluhan ribu benih lobster yang akan diselundupkan. Pelaku mengakui bertindak sebagai pengepul dan sekaligus kurir yang mengantar Benih Lobster. Seluruh barang bukti beserta pelaku segera kami amankan ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Fahri.

Seluruh barang bukti berupa Benih Bening Lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam telah diamankan dan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Selanjutnya, dilakukan pencacahan serta pelepasliaran BBL bersama Loka PSPL Serang.
Perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana”, tutup Iptu Fahri.

Dalam kesempatan yang sama, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta kerja sama lintas instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Sumber : Pidkorpolairud
