
Surabaya, Jawa Timur – Rabu 12 November 2025 Tim Patroli Kapal Polisi Zaitun-3014 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan asal Pasuruan yang beroperasi di Perairan Tambak Wedi, yang diduga sering membuat resah nelayan lokal akibat penggunaan alat tangkap jaring tidak ramah lingkungan (Trawl).

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-100/XI/2025/POL-3014, sekitar pukul 13.00 WIB Personil Kp. Zaitun- 3014 menerima informasi melalui jaringan komunikasi telp, dari masyarakat setempat bahwa terdapat aktivitas kapal nelayan Trawl yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Tambak Wedi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati kapal nelayan tersebut yang di Nahkodai seorang pria berinisial MF, sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah jaring ALET yang dilengkapi dengan 2 buah Timah pemberat segitiga dan ikan dengan jumlah kurang lebih 100 Kg ikan campuran dari hasil mereka melaut.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama dir polair BRIGJEN POL IDIL TABARANSYAH, SH., M.H. mengapresiasi terhadap kinerja Kapal Polisi Zaitun 3014 untuk selalu meningkatkan respon dan kepekaan terhadap tindak pidana perairan, khususnya di Wilayah Jawa Timur.
