Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik ilegal atau tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM.
Direktur Ditpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman menjelaskan, penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota Ditpolairud di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (07/05) kemarin.
“Jadi, dari hasil giat kami di lapangan diamankan sebanyak 5 kardus warna cokelat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna cokelat berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya,” kata Donny dalam keterangan tertulis, Senin, (08/07).
Donny mengatakan, barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial ID (30) warga Kota Bontang.
“Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya dan dipesan melalui online dari Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, ID sebagai pemilik barang sudah di amankan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Dari pengungkapan barang ilegal tersebut, kata dia, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1.200 pcs kosmetik merk Dubai berinisial EL yang diketahui berdomisili di Kalimantan Selatan. EL ini juga diketahui sebagai suplier barang di Sulawesi Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milar,” tandasnya.
Sumber : suaraindonesia-news.com