Warga Lalan Diamankan Sat Polairud Polres Muba, Terlibat Kasus Narkoba

Seorang pria bernama Muhammad Firdaus (21) warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan diamankan pihak SatPolairud Polres Musi Banyuasin.

Pria ini diamankan kemarin Rabu 7 Juno 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Warga Kecamatan Lalan tersebut diamankan pihak Sat Polairud Polres Muba dalam perkara kasus narkoba.

Petugas menemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1. bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirek kaca, 2 buah skop plastik dan 1 buah handphone merk Oppo.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat PolAirud Polres Muba Iptu Imam.Shokibi. SH saat dikonfirmasi, kemarin Jumat kemarin membenarkan adanya ungkap kasus narkoba.

Pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mulya Jaya, tepatnya di rumah Muhammad Firdaus sering ada kegiatan transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut saya perintahkan anggota SatPolairud untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledaha ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya

Iptu Imam yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Muba ini menyatakan bahwa akan selalu berusaha menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum perairan polres Muba.

“Termasuk peredaran narkobanya, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika kami temukan, ini semua demi menyelamatkan anak bangsa, jangan sampai rusak karena narkoba,” katanya

Untuk itu dalam kesempatan ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba.

“Diharapkan dapat bekerjasama membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba,” ajaknya

Tersangka dan barang bukti, Jelas Imam di limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00. tambahnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top