Polair Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Lombok

Korpolairud – Tim gabungan Kapal Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana illegal fishing dan penyelundupan benih bening lobster, di Lombok Barat, NTB.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih, S.IK, M.SI. mengatakan, tindak pidana penangkapan dan penyelundupan benih lobster sangat merugikan negara serta nelayan.

Larangan penangkapan dan ekspor benih lobster dilakukan untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang bernilai jauh lebih tinggi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di wilayah perairan Indonesia.

“Ini langkah kita untuk melestarikan lingkungan. Benih lobster merupakan komoditas kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Kita tidak mau menjadi penonton di negeri yang kaya sumber daya alam ini,” ujar Yassin, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Jenderal Yasin mengatakan benih bening lobster merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia, yang budidayanya harus dilakukan di tanah air untuk mensejahterakan nelayan. Tentu sangat merugikan apabila benih lobster itu diselundupkan dan dibudidayakan di luar negeri.

Diketahui, kedua terduga pelaku yang ditangkap atas nama Itra Pranata (28) dan Arifin Effendi (21). Mereka tertangkap tangan mengangkut tiga kardus dan satu box stereofoam diduga berisi benih bening lobster berjumlah 28.083 ekor jenis campuran mutiara dan pasir, menggunakan sebuah truk.

Kronologi penangkapan bermula ketika KP Baladewa dan Ditpolairud Polda NTB menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman benih bening lobster menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi DK 8854 KM melalui jalur laut naik kapal feri, dari Lombok tujuan ke Bali.

Lalu, tim gabungan merespon informasi itu dan bergerak cepat melakukan pencegatan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, sekitar pukul 23.00 WIT, Selasa, 13 Juni 2023. Sejurus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan pelaku Itra Pranata di atas KMP Surya 77.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terdapat tiga kardus warna coklat dan satu box stereofoam warna putih yang di dalamnya berisi benih bening lobster sejumlah 4.556 ekor jenis mutiara dan 23.527 ekor jenis pasir, dengan total keseluruhan 28.083 ekor.

Berdasarkan bukti permulaan itu, selanjutnya tim mengamankan truk beserta isinya, berikut pengemudi dan kernetnya ke mako Ditpolairud Polda NTB guna proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita diantaranya, tiga kardus dan satu box stereofoam berisi benih bening lobster sejumlah 28.038 ekor, terdiri dari 4.556 ekor jenis mutiara dan 23.527 ekor jenis pasir; uang tunai sejumlah Rp 13.750.000; satu lembar boarding pass kapal ASDP; dan satu unit truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol: DK 8854 KM beserta STNK-nya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar tindak pidana illegal fishing yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan atau Pasal 88 huruf (a), juncto Pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 92. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sumber : Pid Korpolairud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top