Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, meringkus dua nelayan pelaku illegal fishing asal Kabupaten Halmahera Selatan.
Nelayan yang ditangkap berinisial SJR alias Suhti (34) dan SM alias Subur (39) warga Kecamatan Bacan Barat. Mereka diringkus saat tengah menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Topa, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan pada 19 Juni 2023 lalu.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti baik ikan, 4 bahan peledak yang dikemas dalam botol bir, dua perahu ketinting, dua mesin perahu ketinting, 5 PK dan 9 PK, masker dan dua serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas dalam kantong plastik.
“Mereka diamankan oleh anggota Marnit Bacan dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ungkap Aditya.
Aditya juga menyatakan, hasil pemeriksaan terungkap, keduanya telah berulang kali menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Halsel.
“Keyakinan kami sudah berulang kali mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” tegasnya.
Para pelaku yang dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat dan pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Kalau pasal tentang darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, sementara pasal 84 ayat (1) tentang perikanan ancaman hukuman di atas 6 tahun dengan denda Rp 1,2 miliar,” pungkasnya.
SUMBER : MalutPost.id