“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bekuk Pengangkut Kayu Ilegal”

Kapal Polisi Jalak-5002 Ditpolair Korpolirud menangkap kapal tanpa nama yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen, di sekitar perairan Muara Pantai Pandan Desa Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapteng – Sumut, Sabtu (12/8/2023)

Kayu tersebut diduga hasil pembalakan ilegal dari kawasan hutan lindung pulau Mursala

Komandan Kapal Polisi Jalak – 5002 Kompol Zulfadli,S.ST.,MM. menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya bongkar muat kayu olahan dari pulau Mursala yang merupakan kawasan hutan lindung.

“Kemudian saya perintahkan Tim Patroli untuk memantau dan mecari adanya informasi tersebut, setibanya di lokasi
pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 Pukul 03.00 Wib, pada titik koordinat 01°41.735’N – 98°49,003’E di Dermaga Muara Tuko, Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan. Tim Patroli KP. Jalak – 5002 mendekati dan memeriksa perahu tersebut”, ujarnya…

“Dari hasil pemeriksaan didaati Perahu tersebut membawa kayu olahan sebanyak 27 papan dan 6 Balok sekitar -+ 5 meter kubik, tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Adapun modus operandi tersangka dengan cara membawa kayu olahan dari pulau mursala secara sedikit demi sedikit sekitar 4 atau 5 meter kubik namun rutin untuk menghindari atau mengelabui petugas”, jelasnya…

“Selain itu, kita juga amankan Barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Perahu tanpa nama
dan 2 (dua) unit Motor tempel Yamaha 15 PK serta 2 orang tersangka inisial M (44) warga kelurahan Aek Parambunan Kecamatan: Sibolga selatan Kota Sibolga dan S(24) warga Keluarga Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng”, tambahnya….

Zulfadli mengungkapkan, dari hasil gelar perkara bersama Satreskrim Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut telah memenuhi unsur dan dapat diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut dengan dugaan melanggar pasal 83 ayat Huruf 1 b UU RI No. 18 Tahun 2013 TTG Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 12 huruf e Sub Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja”, tutupnya….

 

Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan. Iya
mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan sorotan utama dari masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal yang rutin dilakukan.

“Kasus itu menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia agar kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang”, ujarnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top