Seorang Nelayan Pemakai Bom Ikan, ditangkap Kapal Patroli Polisi di Perairan Sulawesi Tenggara

Nelayan pelaku bom ikan ditangkap Kapal Polisi Kutilang-5005 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kamboja, Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).Mereka ditangkap saat beraksi pada pukul 14.35 Wita, Senin (22/5/2023).

Komandan Kapal Polisi Kutilang Kompol FAP. Silalahi, S,ST, M.M mengatakan,
Pelaku berasal dari Kampung Kamboja, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.

“Kami mengamankan pelaku saat tim Kapal Polisi Kutilang-5005 patroli
di wilayah perairan Kamboja, Bombana Sulawesi Tenggara”, ujarnya…

Saat itu, kami menerima laporan informasi bahwa terdapat aktifitas nelayan penangkap ikan dengan menggunakan Bom Ikan di sekitar perairan Bambaea Bombana, yang berasal dari Kampung Bajo.

“Kemudian kami melaksanakan patroli di wilayah tersebut, Tim kami melakukan pengamatan dan mendapati benar adanya aktifitas pengeboman di salah satu kapal yang kami pantau, selang beberapa saat kemudian terdengar suara ledakan bom sebanyak 2 (dua)kali. atas dugaan kepemilikan Bom Ikan di atas kapal tersebut akhirnya Tim KP-Kutilang-5005 langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut”, sambungnya….

“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan 2 (dua) Detonator Rakitan, Botol Kaca Bir (Bom Rakitan) Ukuran 620 ml (2) Buah, Serbuk Korek Polar Bear 20 gram, Obat nyamuk (3) buah, Korek api gas (2) buah, Korel api merk Polar Bear (1) buah, Penutup botol buatan bahan karet sandal (9) buah, Kaca mata selam (1) buah, Selang kompressor 80 meter (1) buah, Mesin Engkol Merk Changfa (1) Buah dan Mesin Kompressor Merk Shark (1) Buah serta Kapal nelayan berukuran -+ GT 2
dan Perahu 1 ( buah) sampan ( yang sekaligus kita amankan sebagai barang bukti”, jelasnya..

“Dari penangkapan tersebut kami juga mengamankan seorang tersangka berinisial A (40) warga Kampung Kamboja Blok B, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
yang diduga telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 disebutkan “barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”, pungkasnya….

Terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K.,M.Si. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar menindak tegas para pelaku bom ikan, pukat harimau dan alat lainnya yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berikan himbawaun kepada nelayan tentang bahaya bom ikan, rutin melakukan patroli di laut, tidak lengah serta terus tingkatkan pengamanan dalam melakukan pengabdian terhadap negara”, ujarnya….

 

Sumber: PIDKORPOLAIRUD 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top