Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Polisi Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (26/8/2023).

Dalam releasenya Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H.,M.H. Rabu (30/8/2023). menyampaikan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal saat KP Bisma-8001 yang dikomandani oleh AKBP Darsuki melakukan patroli di perairan laut Natuna Utara, Sabtu, (26/8/2023) pada koordinat 050 56. 0’ LU – 1050 48. 2’ BT telah mendeteksi 2 (dua) kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan natuna utara, kemudian KP. Bisma – 8001 melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan di koordinat 060 02.2’ LU – 1050 51.2’ BT. dalam pengejaran dan pemeriksaan, di
ketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 93824 TS dan pemeriksaan di koordinat 060 01.4’ LU – 1050 51.0’ BT di ketahui bahwa kapal ikan tersebut bernama KG 93825 TS yang sedang melakukan penangkapan ikan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal KG 93824 TS di nakhodai oleh Le Minh Soan dengan 3 anak buah kapal (ABK). Sedangkan kapal KG 93825 TS di nakhodai oleh Nguyen Thanh Xuan dengan 15 ABK. Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SIPI dan SIUP saat menangkap ikan” ujarnya …

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 500 Kilogram ikan campuran dan alat tangkap berupa 2 (dua) set jaring trawl dari kedua kapal tersebut, selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut beserta Barang bukti dan para tersangka,” jelasnya…

“Adapun modus kedua kapal ikan ini sama yakni memasuki perairan Indonesia saat malam hari dan keluar saat jelang matahari terbit. Dalam melakukan pencurian ikan mereka dikawal coast guard Vietnam. Saat penangkapan mereka kondisi sempat memanas tapi akhirnya kedua kapal berhasil diamankan,” tambahnya….

Kombes Dadan juga mengatakan, dari kegiatan illegal fishing yang dilakukan kedua kapal ikan asing itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 459 miliar. Hasil pemeriksaan juga diketahui aksi pencurian ikan oleh kedua kapal itu telah dilakukan selama 17 tahun terakhir.

“Dari hasil gelar perkara kedua nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan atau 97 juncto 85. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.”, tutupnya…

SUMBER: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top