Kapal Polisi Bisma-8001 Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka

Kapal Polisi Bisma-8001 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) dengan nama SLFA 5183 berbendera Malaysia di Selat Malaka perairan Indonesia Rabu (13/9/2023)

Dalam releasenya di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Senin (18/9/2023). Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H.,M.H., mengatakan bahwa dengan adanya monitoring center yang dimiliki Korpolairud Baharkam Polri, yang selalu melaksanakan pemantauan anomali kapal-kapal yang berada di seluruh wilayah Perairan Indonesia, mendeteksi adanya kapal-kapal yang dicurigai dan mematikan AIS, serta hasil pulbaket dari fungsi Intelair yang kemudian disajikan kepada pimpinan bahwa masih terdapat kapal-kapal Ikan asing yang memasuki dan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Kemudian pimpinan mengambil kebijakan dan memerintahkan Kapal Polisi untuk melaksanakan Patroli di Perairan Indonesia, khususnya di perairan perbatasan dengan negara tetangga.

Kapal Polisi Bisma-8001 yang dikomandani oleh AKBP Darsuki melakukan patroli di perairan Indonesia, khususnya perairan selat Malaka dan mendeteksi adanya kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dokumen yang sah di wilayah perairan Indonesia.

“Pada saat tertangkap mereka melepas atau memotong jaring trawl nya dan melarikan diri dengan cara zig zag agar jaring membelit propeller kapal patroli yang sedang mengejar,” ujarnya…

“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan nakhoda kapal saudara Pratama Panjaitan dengan 4 (empat) ABK warga Negara Indonesia, dan barang bukti (1) satu unit kapal SLFA 5183, 1 (satu) buah jaring ikan trawl dan 500 kilogram ikan campuran”, sambungnya…

Ia mengatakan, para pelaku telah memenuhi tindak pidana sesuai pasal 92 dan/atau pasal 97 UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 85 UU Ri No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“kegiatan melanggar hukum ini juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 288 miliar karena kapal asing ikan itu sudah beroperasi di perairan Indonesia selama 15 tahun”, jelasnya..

Diakhir release Kombes Dadan juga mengatakan bahwa, Illegal Fishing ini sangat memberikan dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seharusnya dimanfaatkan nelayan Indonesia justru diambil nelayan asing. Ini berakibat pada penurunan pendapatan masyarakat dan ekonomi nasional,” tutupnya….

 

sumber : PID KORPOLAIRUD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top