9 Penyu Sisik Hijau Berhasil Dikembalikan ke Laut, Kapolres Bangkep Ingatkan Nelayan Jangan Tangkap Hewan Dilindungi

Sebanyak 9 ekor penyu sisik hijau berhasil dilepas kembali ke laut oleh pihak kepolisian usai ditangkap nelayan di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy M Simanjuntak S.Ik mengungkapkan bahwa penyu merupakan salah satu hewan laut yang terancam punah dan dilindungi Undang-undang. Oleh karena itu, penangkapan penyu dengan alasan apapun akan berdampak hukum atau bisa dipidana.

“Jika penangkapan penyu masih dilakukan maka kami akan memproses hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Kapolres Bangkep dalam kegiatan pelepasan penyu beberapa hari lalu.

Setelah berhasil diamankan aparat kepolisian Pol Airud dari dua orang nelayan, penyu sisik hijau tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Pantai Teduang, Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung.

Acara pelepasan kembali 9 ekor penyu sisik hijau ini dipimpin langsung Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy M Simanjuntak didampingi Kasat Polairud Polres Bangkep AKP Darfin, serta unsur Forkopimda setempat.

Diketahui, penyu memang menjadi salah satu hewan laut yang dikonsumsi warga pesisir Bangkep dan sekitarnya sejak lama. Oleh karena itu, beberapa nelayan masih melakukan penangkapan walau mengetahui jika penyu merupakan hewan dilindungi.

 

Sumber : sangalu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top