Untuk mencegah kapal membawa PMI ilegal, barang ilegal, ball press, narkoba atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjung Balai, Sat Polairud patroli perairan, Sabtu (06/01/24) sejak pukul 20.00 Wib hingga Minggu (07/01/24) pukul 02.25 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP M Tanjung SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Tim regu yang dipimpin Aipda S Butarbutar dan Bharaka SE Stumorang ini menggunakan Kapal Patroli II 2027 Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai.
Patroli dimluai pukul 02.25 WIB Minggu 7 Januari 2024, diposisi/koordinat
N 2° 59′ 39.0912″ E 99° 49′ 30.4608″.
Personil melakukan pengejaran terhadap kapal yang datang dari laut menuju perairan Tanjungbalai, setelah beberapa menit pengejaran kapal tersebut berhasil dihentikan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki nama dan tanpa tanda selar bermuatan fiber berisi ikan dinakhodai Agus Hrahap dengan tiga orang ABK tidak ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan agar segera mengurus dokumen kapalnya, agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut, agar membawa live zeket, ring bui, P3K dan alat navigasi di atas kapal,”ujar Kasat.
sumber : tribun medan.com