Tandaseru – Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Kepala Desa Tuakara, Kecamatan Loloda Kepulauan, dan Kasat Polairud Polres Kabupaten Halmahera Utara IPDA Pijar.
Pemanggilan keduanya terkait terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.
Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam beberapa waktu lalu.
Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan, kades dan kasat segera dipanggil.
“Secepatnya kita panggil mereka,” kata Wahyu, Rabu (17/1/2024)
Dari penyewaan itu, ketentuannya adalah bagi hasil untuk desa sebesar Rp 5 juta per bulan. Tapi seiring berjalannya waktu ada tunggakan pembayaran. Sampai kejadian tenggelamnya kapal itu tunggakannya sekitar Rp 12 juta.