Sebanyak 2 (dua) kapal nelayan di perairan Surabaya Jawa Timur (Jatim), diamankan tim patroli Kapal Polisi Kolibri-4015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri usai kedapatan menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Minggu (28/1/2024).
Komandan Kapal Polisi Kolibri-4015 AKP Syariful Asri, S.T. mengatakan penangkapan berawal saat Tim patroli KP. Kolibri-4015 melaksanakan patroli perairan. Saat itu pihaknya langsung melihat 2 (dua) kapal nelayan yang sedang menebar jaring di perairan timur Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa jaring yang digunakan untuk menangkap ikan adalah jenis trawl/payang, yang dilarang penggunaanya.”, ujar Syariful
“2 dua nelayan yang diamankan yaitu MF (28) Nahkoda KM. Sandem dan M(35) Nahkoda KM. Sambung semuanya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan beserta alat tangkap”, jelasnya….
“Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan Subditgakkum Polair Baharkam polri (unit 1 melalui zoom) dan subdit gakkum Polairudda jawa timur, Kedua nelayan ini diduga melanggar pasal 85 jo pasal 100B Undang – undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan”, jelasnya.
“Selanjutnya kita limpahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya ke PSDKP Pasuruan Jawa Timur, untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkas Syariful
Terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H. mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar memberikan himbauan kepada nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam menangkap ikan di laut. Karena hal itu jelas melanggar hukum dan merusak terumbu karang yang ada di laut,”ujarnya…
sumber : PID KORPOLAIRUD