BANGKA – Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pengecekkan sekaligus memberikan himbauan kepada pekerja tambang di Laut Sampur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (05/06/2024) kemarin.
Dari hasil pengecekan, beberapa penambang timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di laut Sampur tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan terkait adanya pemeriksaan dokumen terhadap PIP yang melakukan aktivitas pertambangan di Sanfur.
“Anggota ada turun kesana mengecek dan memeriksa dokumen dari PIP yang bekerja di Sampur, dari hasil pemeriksaan dokumen yang tidak memiliki SPK dari PT Timah ada tiga PIP dan langsung kita suruh berhenti dan menunjukkan dokumen mereka,” terang AKBP Todoan Gultom, Kamis (06/06/2024).
Setelah diberhentikan dan diminta keterangan terkait dokumen kelengkapan, pemilik PIP tidak dapat memberikan dokumen dengan alasan ada SPK dan baru bisa menunjukkan SPKnya saat diminta oleh pihak Kepolisian.
“Waktu di sana (Sampur) anggota tanya mana SPKnya tiga PIP ini tidak bisa menunjukkan, kemudian dimintai keterangan anggota dan sorenya baru ketiga PIP ini bisa menunjukkan SPK untuk melakukan aktivitas pertambangan di Sanfur,” bebernya.
“Kalau memang mereka punya SPK kami tidak berhak menghentikan mereka, kecuali mereka tidak bisa menunjukkan dokumen SPK baru kami berhentikan atau terjadinya tidak pidana kriminalitas,” sambung AKBP Todoan.
Diakunya memang di daerah Sampur, ada dua CV yang bekerja dan melakukan aktivitas pertambangan di Sanfur dan memiliki izin dari PT Timah untuk melakukan aktivitas pertambangan termasuk membeli pasir timah dari penambang.
“CV Trisula dan CV Buba, mereka yang memiliki SPK dan bekerja disana,” bebernya.
Disinggung berapa banyak PIP yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan, dirinya tidak mengetahui pasti tapi banyak dan memiliki SPK dari PT Timah.
“Lumayan banyak cuman kami tidak menghitung berapa jumlah pastinya, tapi mereka memiliki dokumen lengkap untuk melakukan aktivitas pertambangan,” kata AKBP Todoan.
Sumber : BANGKAPOS.com
