Penyidikan Terus Berlanjut, Subdit Gakkum Dit Polairud Babel Belum Tetapkan Pemilik Bijih Timah DPO

Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) terus melakukan penyidikan terkait kasus pengiriman daging babi dan bijih timah ilegal yang diamankan dari sebuah truk, saat turun di dermaga Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) beberapa waktu lalu.

Kepala Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, AKBP Ridman T Gultom dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp terkait perkembangan kasus mengatakan belum ada tambahan tersangka baru dalam perkara ini.

“Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi, ditambah satu dari ahli mineral dan batu bara (Minerba),” kata Ridman, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Lanjutnya terkait dengan barang bukti berupa sebanyak 220 karung bijih timah sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Ruphasan), sedangkan barang bukti berupa 50 dus daging babi dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikuburkan.

Diakui Kasubdit Gakkum, penyidik masih dalam tahap melengkapi berkas perkara tersangka, dijadwalkan pada Senin, 8 Juli 2024 akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk tahap 1.

“Mengenai identitas pemilik yang sudah ada, masih dalam pencarian penyidik. Jika secara maksimal belum juga ditemukan maka akan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ridman.

* Ungkap Kasus

Diketahui Subdit Gakkum Dit Polairud Babel, pada 11 Juni 2024 lalu sekira pukul 02.00 wib mengamankan sebanyak 220 karung pasir timah dan 45 dus daging babi yang diangkut menggunakan satu unit truk.

Sebelumnya hal itu diketahui dari informasi masyarakat bahwa ada satu unit truk BN 8231 WP yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung, pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 17.00 wib tujuan Pelabuhan Sadai.

Modus yang dilakukan dengan cara ratusan karung pasir timah ditutupi dus-dus yang berisikan daging babi, hal ini guna mengelabui pandangan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan, diakui oleh sopir bernama Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong.

Menurut keterangan Arman ini, pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 wib adalah pasir timah sebanyak 10 ton dari gudang daerah Sijuk. Selanjutnya pada pukul 14.00 wib di Pelabuhan Tanjung Ru dimuat kembali daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sumber : MATABANGKA.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top