ENDE – Empat nelayan diamankan Satpol Air Polres Ende setelah terlibat dalam penggunaan bom ikan di perairan setempat pada Selasa (7/5/2024). Pernyataan itu dijelaskan AKP Pua Hamid, Kasat Polairud Polres Ende dalam perbincangan RRI Ende dalam Florata Pagi Ini Sabtu ( 3/8/2024).
Menurut Pua Hamid, saat tim patroli melaksanakan kegiatan rutin , menemukan sebuah kapal tanpa nama yang mencurigakan. Saat mendekati kapal, anggota tim melihat salah satu nelayan membuang barang dari kapal ke laut. Setelah mengamati tindakan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan bahan-bahan yang dicurigai sebagai bahan peledak, termasuk dua botol serbuk yang dibuang ke laut.
Kepala Satpol Airu menjelaskan, setelah menemukan bahan-bahan tersebut, tim patroli segera membawa kapal dan empat nelayan ke pangkalan untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa serbuk dalam botol adalah bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula alat seperti kompresor dan selang di kapal.
Proses hukum terhadap empat nelayan telah dimulai, dan kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende. Berdasarkan undang-undang, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun, sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2024.
Pua Hamid juga mengungkapkan bahwa ini adalah kasus pertama yang terjadi sepanjang tahun 2024 terkait penggunaan bom ikan di wilayah Ende. Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Ende terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir mengenai bahaya dan larangan penggunaan bom ikan. Selain itu, patroli rutin di laut dan pesisir dilakukan setiap hari untuk memastikan keamanan dan mencegah aktivitas .
Polres Ende berupaya menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung keberlanjutan industri perikanan di wilayah ini.
Sumber : rri.co.id